Minggu, 10 Desember 2017

Keislaman dan Keindonesiaan

Penyebaran islam yang ada di Indonesia melalui Tauhid, ibadah, Syariah, muamalah, fiqih, dakwah dan tasawwuf. Itu dirangkai dengan aturan yang serasi tidak bertabarakan satu sama lain nya. Penyebaran islam di Indonesia tidak melalui budaya akan tetapi melalui kebudayaan dan kesejahteraan rakyat serta melalui ilmu dan pemikirian. Sehingga mampu bertahan lama keislaman di Indonesia ketika pergantian kekuasaan umat islam tidak tergoyahkan. Ini bedanya keislaman di Andalusia yang masuk melalui kekuasaan, ketika kekuasaan dipegang maka islam nya tersiar tapi ketika ganti maka akan menjadi hilang semuanya. Para pembawa islam di Indonesia mempunyai daya tarik yang tinggi karena kesufiannya, beliau tidak menginginkan apa-apa untuk dirinya, tapi drinya lah untuk umat dan untuk Allah. Proses ini melalui proses tasawwuf dimana seseorang yang memperjuangkan bukan hanya untuk diri sendiri.
Pendekatan agar keislaman dan keindonesiaan tetap utuh diantaranya :
1.   Pendekatan filosofis yaitu dalam memahami agama tidak hanya sekedar secara teks tapi harus faham dengan makna nya.
2.   Pendekatan etis Agama ditampilkan sebagai kesopanan universal.
3.   Pendekatan humanis yaitu agama harus wujud dalam persaudaraan manusia yang utuh.
Di Indonesia tidak harus bertumpu pada fiqih agama tapi bertumpu pada esensi agama yang dipegang tidak pernah lepas dari Teologi yang wujud dari Teologi harus berupa humanitas, etika dan filosofi daripada agama-agama. Agama-agama itu semuanya sama kecuali Teologi nya, maka yang sama jangan dibedakan dan yang beda tidak usah dipaksakan sama. Sehingga terjadi persaudaraan diantara bangsa indonesia yang sejati bukan persaudaran yang strategis maupun politis. Pancasila sebagai dasar negara merupakan rumusan yang sudah final tidak dapat diganggu gugat yang didalam nya terdapat butir-butir islam menunjukan bahwa Islam adalah Agama yang Rahmatan Lil Alamin, bahkan agama pun kalau difilosofikan akan terdapat butir Pancasila. Dengan menerapkan civil society yang mengembangkan sumber-sumber kekuatan civil society, misalnya ekonomi, Pendidikan, budaya dan apa saja yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga dengan demikian tidak ada jarak antara keislaman dan keindonesiaan.
Dalam mendirikan negara Indonesia, salah satu kecerdasan para Founding Father tidak menggunakan referensi negara-negara islam yang ada di timur tengah walaupun mayoritas umat islam yang ada di Indonesia. Akan tetapi menggunakan refernesi piagam Madinah atau Madinah charter pada tahun kedua hijrah Rasulullah yang beliau buat sendiri referendum kota Madinah. Referendum kota Madinah tidak berisi bentuk negara tetapi berisi makna dan esensi negara, isinya ada 47 pasal, saya akan mengupas beberapa saja.
1.    Persaudaraan antara kaum muslimin, jadi persaudaraan itu ada ditangan kaum muslimin bukan dalam islam. Karena kaum muslimin yang problematic jadi islam lah yang dianggap problematic. Padahal problem islam bukan pada ajaran nya tapi ada pada kaum muslimin yang menyerap ajaran islam tersebut.
2.   Persaudaraan lintas agama, ini diajarkan oleh Rasulullah bagaimana cara berhubungan yang baik dengan Kristen, Katolik, Yahudi dan agama-agama yang lain nya, sekalipun mereka minoritas. Dalam urusan ideologi masing-masing pada pendirian nya sendiri, tapi pada pembangunan social,pembaungan sarana dan prasarana, pembangunan gedung-gedung dan pembangunan teknologi harus dialkukan secara bersama-sama itu tidak memandang agama tidak peduli islam atau kristen. Dalam penjelasan piagam Madinah itu Tuhan memberikan Rahmatan untuk semua hamba-Nya tidak peduli agamanya.
3. Hak hak sipil diberikan penuh kepada non-muslim, seperti hak perlindungan, hak kesehatan, hak kewarganegaraan nya. satu yang tidak boleh adalah merusak keutuhan nilai islam. Untuk hukum diberlakukan sama ketika orang non-muslim bersalah di suatu negara maka dihukum sama dengan orang muslim yang bersalah. Sehingga Rasulullah menyampaikan bahwa semua harus sama dihadapan hukum sekalipun anak saya yang melanggar juga harus dihukum. Jadi di Indonesia tidak ada perbedaan hak ekonomi, hak politik dan hak hukum. Bahkan ada banyak nilai-nilai islami di negara non-muslim dan juga banyak nilai-nilai tidak islami di negara muslim.
4.  Penataan ekonomi, yang diatur hanya pemerataan oleh negara lalu kesempatan dan kualitas rakyat untuk mengambil rezeki itu. Negara berkewajiban mengatur pemerataan dalam system. Islam tidak mementingkan nama dari system ekonomi tapi yang terpenting adalah harus merata dalam ekonomi.
5.     Adat istiadat, budaya dan suku dipersilahkan untuk berkembang asal tidak bertentangan dengan ideologi, jadi salah besar jika ada yang mengatakan bahwa islam tidak bisa memasuki daerah budaya. Islam bisa berbudaya apapun asal harus dalam kerangka islam, Karena ada budaya yang meruntuhkan martabat manusia. Seperti budaya LGBT yang ada di luar negeri itu sangat meruntuhkan martabat.
Jadi untuk mempersatukan keislaman dan keindonesiaan adalah dengan menumbuhkan rasa nasionalsime, mejaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam berbangsa serta tidak membeda-beda kan dalam agama, politik, etnis dan status social Karena kita adalah satu, walaupun berbeda-beda tetap satu jua yaitu bhinneka tunggal ika. Perbedaan tidak harus dibesar-besarkan sehingga kita bisa hidup rukun yang terpenting adalah Hablumminallah harus dikuatkan dan Hablumminannas harus dijaga dengan baik. Karena perbedaan harus dihormati jangan dipersoalkan. Sebab Indonesia tidak ingin seperti negara-negara yang ada di Timur tengah yang sedang tercerai-berai Karena anti dalam perbedaan. Kata Gus Dur juga islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur kita jadi budaya Arab, Pertahankanlah keindonesiaan yang kita miiki yang kita harus serap adalah ajaran Islam nya yang mengajarkan Rahmatan Lil Alamain bukan budaya Arab nya.

Wassalamualaikum Wr Wb.